Pajak Reklame Mobil
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame ;
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame.
Syarat Pendaftaran Reklame Kendaraan
1. Foto kendaraan
2. Foto copy STNK
3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinreklame
#izinreklamedijakarta
#izinreklametangsel
#izinreklamedkijakarta
#izinreklametangerang
#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#iziniklanreklame
#jenisizinreklame
#izinreklamejogja
#izinreklamemedan
#persyaratanizinreklame
#izinreklametoko
#izinusahareklame
#mengurusizinreklame
#izinreklamesidoarjo
#izinpajakreklame
#pajakreklameneonbox
Komentar
Posting Komentar